Berita Lampung
Sejumlah Pengusaha dan Pekerja di Pesawaran Lampung Dukung Kenaikan UMK 2023
Pengusaha memahami kondisi pekerja dan menilai kenaikan UMK masih wajar, pekerja menyambut baik kenaikan UMK.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sejumlah pengusaha dan pekerja di Pesawaran Lampung tidak mempermasalahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Menurut Yudi Handoko, Direktur Utama PT Siklus Jaya mengungkapkan kenaikan UMK 2023 Pesawaran sebesar 7,9 persen dinilai masih wajar.
Untuk UMK 2023 Pesawaran mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp 2.633.284,59.
Yudi mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat.
“Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu,” ucap Yudi yang merupakan pengembang perumahan, Jumat (2/12/2022).
Ia menyebut kenaikan UMK dari semula Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59 dinilai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Baca juga: Pelaku UMKM Lampung Tengah Sulit Berikan UMK 2023, Setahun Usaha Lesu
Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung
Adapun UMK Pesawaran senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023.
Sebelumnya terbit Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMP Lampung 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
UMK Pesawaran mengikuti nilai UMP Lampung karena Kabupaten Pesawaran belum memiliki Dewan Pengupahan.
Yudi beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.
“Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada peforma pekerja,” kata dia.
Dengan nilai UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan,” ujar dia.
Sementara itu Mayni Dewi, karyawan toko waralaba Indomaret di Pesawaran menyetujui kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mayni mengatakan, dengan kenaikan UMK tersebut secara langsung mengurangi beban pengeluaran.
“Saat ini sedang berada di masa-masa sulit, tentu kebijakan ini juga terasa dampaknya bagi pekerja seperti saya,” ujarnya.
Dengan pemerintah memberikan solusi berupa kenaikan upah sebesar 7,9 persen, tentu membuat pekerja seperti dirinya menjadi tidak terbebani.
Baca juga: Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.633.284,59 Dinilai Sudah Ideal
Baca juga: UMK Lampung Barat Tahun 2023 Diharapkan Warga Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok
Sama halnya dengan Yuni, Manajer di PT Amartha di Pesawaran, dirinya bersyukur jika kenaikan UMK terealisasi.
Yuni menjelasan, dengan naiknya upah bagi karyawan, tentu berdampak dengan daya beli kebutuhan lainnya.
“Jadi realisasi UMK tahun 2023 itu menjadi kabar gembira bagi karyawan, mengingat pendapatannya selama ini juga digunakan untuk menutupi kebutuhan yang mendadak,” pungkas Yuni.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)