Berita Lampung

UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung

Sehingga pada Tahun 2023  Kabupaten Lampung Timur memakai atau menggunakan UMP Lampung. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Jabar
Ilustrasi. UMK Lampung Timur tahun 2023 akan mengikuti upah minimum provinsi. 

"Pada tahun 2022 UMK Lampung Timur sebesar Rp2.440.486,18, sedangkan, untuk tahun 2023, UMK diusulkan sebesar Rp2.614.053,56 atau meningkat 7,9 persen dibanding 2022," paparnya.

Ia juga membenarkan, jika pihaknya tidak akan merekomendasikan hasil perhitungan UMK di Lampung Timur.

"Mengacu pada Permenaker no 18 Tahun 2022, karena hasil perhitungan UMK  lebih rendah dari UMP, jadi kita tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada Gubernur," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved