Berita Lampung
UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung
Sehingga pada Tahun 2023 Kabupaten Lampung Timur memakai atau menggunakan UMP Lampung.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - UMK Lampung Timur tahun 2023 dikabarkan akan mengikuti upah minimum provinsi atau UMP Lampung.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Melya Dewi, menyebutkan, pihaknya telah merapatkan UMK Lampung Timur pada Selasa (29/11/2022).
"Hasil rapat dewan pengupahan akan kami laporkan ke bupati dulu," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan permenaker no 18 tahun 2022, perhitungan UMK adalah Rp 2.614.053,56.
Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia
Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah
"Berdasarkan formula dari Permenaker No. 18 Tahun 2022 didapat hasil perhitungan UMK sebesar Rp 2.614.053,56," tuturnya.
"Sementara upah minimum provinsi Lampung sebesar Rp. 2.633.284,59," sambungnya.
Ia menjelaskan, lantaran hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, Bupati tidak tidak dapat merekomendasikan UMK Lampung Timur.
"Mengacu pada Permenaker no 18 Tahun 2022 pasal 15 (ayat 3), (ayat4) serta pasal 16 (ayat 4) dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP," jelasnya.
"Maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada Gubernur," paparnya.
Ia juga mengucapkan, pihaknya sepakat untuk tidak merekomendasikan hasil perhitungan UMK Lampung Timur.
"Untuk itu Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Timur sepakat tidak dapat merekomemdasikan hasil perhitungan UMK tersebut," tambahnya.
Sehingga pada Tahun 2023 Kabupaten Lampung Timur memakai atau menggunakan UMP Lampung.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur, Budi Yul Hartono saat dihubungi mengungkapkan besaran UMK Lampung Timur pada 2022.
"Pada tahun 2022 UMK Lampung Timur sebesar Rp2.440.486,18, sedangkan, untuk tahun 2023, UMK diusulkan sebesar Rp2.614.053,56 atau meningkat 7,9 persen dibanding 2022," paparnya.
Ia juga membenarkan, jika pihaknya tidak akan merekomendasikan hasil perhitungan UMK di Lampung Timur.
"Mengacu pada Permenaker no 18 Tahun 2022, karena hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, jadi kita tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada Gubernur," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Jumat Curhat, Kapolda Lampung Kunjungi Sekolah Islam Baitul Jannah Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pria Asal Kota Gajah Lampung Tengah Manfaatkan Cacing Tanah Jadi Sumber Cuan |
![]() |
---|
Sim D, Jenis Surat Izin Berkendara Bagi Kaum Disabilitasi di Metro Lampung |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bagikan Nasi Gratis, Sasar Kaum Dhuafa |
![]() |
---|
Gegara Banyak Utang, Oknum Kurir JNE di Lampung Timur buat Laporan Palsu ke Polisi |
![]() |
---|