Berita Lampung
Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Sah Terjaring Razia Satpol PP Pringsewu Lampung Selama 2022
Sepanjang tahun 2022 ini pihaknya telah melakukan 6 kali razia indekost.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Puluhan pasangan bukan suami istri sah terjaring razia Satpol PP Pringsewu, Lampung.
Puluhan pasangan bukan suami istri sah yang terjading razia Satpol PP Pringsewu, Lampung itu umumnya ada di tempat kos.
Satpol PP Pringsewu, Lampung memang rutin gelar razia tempat kos sepanjang Januari hingga November 2022 dan hasilnya dapati puluhan pasangan bukan suami istri sah.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Pringsewu, Marwan membenarkan jika pihaknya telah menjaring puluhan pasangan bukan suami istri di indekost Pringsewu.
"Betul, sepanjang tahun 2022 ini, dari Januari-November, Satpol PP Pringsewu telah menjaring sekira 50 orang atau 25 pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu indeksot," kata Marwan saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Minggu (4/11/2022).
Marwan menyebut, puluhan pasangan bukan suami istri yang terjaring itu berada di indikost Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Terima 5 Aduan Pasca Sebulan Pos Pengaduan Layanan Online Dibuka
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas via Online
"Ada juga di Sukoharjo dan Pagelaran, akan tetapi yang paling banyak di Gadingrejo dan Pringsewu," ungkapnya.
Ia juga mengaku, sepanjang tahun 2022 ini pihaknya telah melakukan 6 kali razia indekost.
"Kalau razia indeksot sudah 6 kali ya, kemudian razia perizinan 2 kali dan razia miras 1 kali," terangnya.
Ia juga mengaku, di bulan Desember ini, pihaknya akan kembali melakukuan 2 kali razia lagi.
"Iya, rencana bulan ini masih ada 2 kali razia lagi," paparnya.
Hal ini dilakukan guna menekan angka ditemukannya pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu indekost.
Biasanya, lanjut Marwan, pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di satu kamar indekost akan diberikaan arahan dan pembinaan.
Selain itu, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia bisanya akan dipanggil orangtuanya.
"Hal itu guna memberikan efek malu dan jera kepada pasangan yang terjaring razia," ungkapnya.
Ia menyebut, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Pringsewu Lampung biasanya masih berumur 20 tahunan.
"Kebanyakan masih umur 20an tahun, makanya kami panggil orangtuanya," paparnya.
Selain itu, untuk melakukan efek jera kepada masyarakat, Satpol PP Pringsewu, Lampung juga telah memasang banner larangan prostitusi di berbagai indekost.
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun
"Ada sekira 15 indekost yang sudah kami pasangan banner himbauan tersebut," jelasnya.
Saat ditanya keseluruhan jumlah indikost yang ada di Pringsewu, Lampung, Marwan belum bisa memastikan.
"Untuk jumlah pastinya belum dirincikan ya," ujarnya.
Guna menciptkan suasana di Pringsewu yang aman dan nyaman, Marwan mengimbau muda-mudi di Pringsewu untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batasan.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)