Pringsewu
Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Marwan mengungkapkan, minyak goreng yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 56 liter.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu menyita minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang minimarket.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Marwan mengungkapkan, minyak goreng yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 56 liter.
Jumlah itu yang diamankan dari minimarket di seberang Mapolsek Pringsewu Kota atau Tugu Bambu Pringsewu.
"Saat ini minyak itu diamankan sebagai bukti. Kemudian kami akan panggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Marwan, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Warga Khawatir Minyak Goreng Langka, Wali Kota Bandar Lampung Imbau Tidak Lakukan Penimbunan
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin yang didampingi Sekretaris Komisi II Anton Subagiyo dan Ketua Komisi IV Suryo Cahyono mengaku akan memanggil minimarket dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya untuk meminta penjelasan atas adanya minyak goreng yang tertumpuk di gudang ritel.
"Masyarakat tengah sibuk mencari minyak goreng dan sulit mendapatkan karena setiap datang ke minimarket minyak goreng kosong," ujarnya.
Area Manager Indomaret Pringsewu Ahmad menampik disebut telah melakukan penimbunan minyak goreng.
Menurut dia, minyak yang didapati tersebut merupakan persediaan untuk penjualan ayam goreng.
Baca juga: Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Normal
Dia menyatakan tidak benar bila minimarketnya disebut menimbun minyak goreng.
"Itu untuk persediaan satu bulan," ujarnya ketika menghubungi Tribunlampung.co.id, Senin petang.
Timbun Minyak Goreng
Sebuah minimarket di Pringsewu, Lampung diduga melakukan penimbunan minyak goreng.
Temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan DPRD Pringsewu bersama Satpol PP Pringsewu, Senin (14/2/2022).