Berita Lampung

Jabatan Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara Diincar Pejabat Way Kanan Lewat Lelang Jabatan

Pejabat Way Kanan yang ikuti lelang jabatan di Lampung Utara adalah Kadarsyah yang selama ini Kepala Dinas Perikanan Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Herman, Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai, BPKSDM Lampung Utara jelaskan satu pejabat Way Kanan ikuti lelang jabatan di Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pejabat Kabupaten Way Kanan mengikuti lelang jabatan di Pemkab Lampung Utara.

Pejabat Kabupaten Way Kanan yang mengikuti lelang jabatan di Lampung Utara adalah Kadarsyah merupakan Kepala Dinas Perikanan.

Herman, Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, mewakil Kepala BKPSDM Hairul Fadila benarkan seorang pejabat Way Kanan ikuti job fit di Lampung Utara.

Menurut Herman, keikutsertaan Kadarsyah dalam lelang jabatan di Lampung Utara telah sesuai dengan aturan yang ada.

Apabila lolos lelang jabatan dan Pemkab Lampung membutuhkan Kadarsyah maka akan menyurati Bupati Way Kanan.

Hal itu terkait pemberian izin bagi Kadarsyah untuk pindah dan bekerja ke Lampung Utara.

Baca juga: 18 KK Korban Bencana Alam di Lampung Utara Dapat Bantuan Uang Tunai

Baca juga: UMK Lampung Utara Naik Jadi Rp 2,65 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Lampung

Namun jika tidak ada izin dari Bupati Way Kanan yang bersangkutan tetap bekerja di Way Kanan.

‎”Pak Kadarsyah diundang untuk ikut job fit. Kadarsyah juga telah lolos butuh dan ‎sudah diizinkan oleh Bupati Way Kanan,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Ia mengaku, yang bersangkutan memang sengaja diundang untuk ikut.

Selain itu, Kadarsyah juga telah mengantongi izin dari Bupati Way Kanan untuk hal tersebut.

Herman menerangkan hasil uji kompetensi jabatan (job fit) di lingkungan Pemkab Lampung Utara ‎akan segera disampaikan pada Bupati Budi Utomo dalam waktu dekat.

Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan pada 1-3 Desember 2022.

“Saat ini panitia seleksi sedang melakukan rekapitulasi mengenai hasil uji kompetensi dari setiap peserta yang baru saja mengikutinya.”

“Mungkin dalam waktu dekat akan selesai penilaiannya,” jelas Herman

Ia menyebut, panitia seleksi yang berjumlah sembilan orang ini bukanlah orang sembarang.

Mereka merupakan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pihak akademisi.

Dengan demikian, apapun hasil penilaian yang akan didapat tidak akan dapat diragukan lagi.

“Setelah ini bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerima hasil uji kompetensi maka hasil itu akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tuturnya.

Penyampaian hasil uji kompetensi jabatan pada pihak KASN ini sangat penting.

Tanpa rekomendasi dari KASN, pelantikan para pejabat eselon II yang baru berdasarkan hasil uji kompetensi tak dapat dilakukan.

Namun, jika memang nantinya masih terdapat jabatan yang kosong usai pelantikan dilakukan maka jabatan itu akan segera dilelang atau yang sekarang disebut dengan seleksi terbuka.

“Seleksi terbuka jabatan mungkin bisa dilakukan di tahun ini, atau tahun depan,” kata dia.

Untuk peserta uji kompetensi ada 32 pejabat eselon II yang ikut.

Mengenai kemungkinan adanya pejabat tersebut bergeser posisinya, Herman menegaskan kemungkinan ada.

Pasalnya di Lampung Utara sendiri ada lima jabatan yang saat ini kosong.

Kelima jabatan tersebut, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten II dan dua staf ahli.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Way Kanan Bersama TNI dan Polri Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Pemkab Way Kanan Lampung 12 Kali Berturut-turut Raih WTP

Pemkab Way Kanan Terima Permohonan Pindah Pejabat

Sementara Sekretaris Way Kanan Saipul mengatakan pihaknya menerima surat permintaan lolos butuh pegawai dari Lampung Utara.

“Ada surat permintaan dari Pemkab Lampung Utara yang butuh Kadis Perikanan,” jelasnya.

“Yang bersangkutan juga usul pindah ke Lampung Utara,” katanya.

Perpindahan Pejabat Harus Sesuai Aturan

Dedy Hermawan, akademisi dari Universitas Lampung mengatakan uji kompetensi, BKD melaksanakannya harus ada dasar hukumnya.

Sehingga pelaksanaan tidak berakhir dengan cacat administrasi.

Semua yang dilaksanakan sudah memenuhi persyaratan maka tidak ada yang salah.

Mengenai penilaian untuk peserta, dalam uji tulis dalam uji kompetensi tergantung dari asesornya.

Mengenai peserta uji kompetensi dari luar daerah, yang bersangkutan harus melakukan izin dari pimpinan, soalnya terikat oleh pimpinan.

 ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved