Berita Lampung

UMK Lampung Utara Naik Jadi Rp 2,65 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Lampung

Pemkab Lampung Utara menetapkan besaran Upah Minum Kabupaten atau UMK Lampung Utara 2023 naik menjadi Rp 2.656.089,77.

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Disnakertrans Lampung Utara, Masprdan. UMK Lampung Utara 2023 diusulkan Rp 2.656.089, ada kenaikan dari tahun 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan besaran Upah Minum Kabupaten atau UMK Lampung Utara 2023 naik menjadi Rp 2.656.089,77.

Pemkab Lampung Utara mengusulkan UMK Lampung Utara tahun 2023 naik atau lebih besar dari tahun 2022 sebesar Rp 2.461.850.

Kenaikan UMP Lampung Utara juga lebih besar dibandingkan UMP Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Naik, Pekerja Apresiasi sesuai Harga Sembako

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandar Lampung 2023 Naik Jadi Rp 2,99 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Maspardan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengusaha serta perwakilan pekerja di Lampung Utara.

Untuk menetapkan UMK Lampung Utara, lanjut Maspardan, pihaknya sudah lakukan pembahasan terlebih dulu yang melibatkan sejumlah unsur terkait.

“Kita sudah rapat untuk tentukan besaran UMK Lampung Utara beberapa waktu lalu. Rapat dengan dewan pengupahan Lampung Utara,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, yang berhak menerima UMK merupakan karyawan yang ada perjanjian kerja. Apabila tidak ada perjanjian kerja, maka tidak bisa menuntut besaran upah sesuai UMK Lampung Utara.

Saat ini, pihaknya masih menaikkan surat mengenai usulan UMK Lampung Utara ke Bupati.

Nantinya, setelah diputuskan melalui keputusan Bupati, selanjutnya dinaikkan ke Gubernur Lampung untuk disetujui besaran UMK Lampung Utara.

Kenaikan UMK ini sudah diperhitungkan oleh dewan pengupahan dan semuanya sepakat.

Alasan lainnya, sudah dua tahun terjadi pandemi Covid-19, yang memperburuk perekonomian.

“Jadi dewan pengupahan setuju atas kenaikan UMK,” katanya.

Pengesahan UMK ini, lanjut Maspardan bisa ditetapkan pada bulan Desember mendatang, menunggu persetujuan Gubernur Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved