Berita Lampung

Satpol PP Pringsewu Lampung Musnahkan 520 Botol Miras dan 5 Jeriken Tuak Hasil Razia

Miras sebanyak 520 botol dan tuak 5 jeriken diperoleh Satpol PP Pringsewu, Lampung setelah 9 kali melakukan razia penertiban.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Pringsewu, Marwan jelaskan telah musnahkan 520 botol minuman keras serta 5 jeriken besar berisi tuak. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satpol PP Pringsewu, Lampung telah musnahakan 520 botol minuman keras (miras) serta 5 jeriken besar berisi tuak.

Miras sebanyak 520 botol dan tuak 5 jeriken diperoleh Satpol PP Pringsewu, Lampung setelah 9 kali melakukan razia penertiban.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Pringsewu, Marwan saat dikonfirmasi Tribun Lampung membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemusnahan 520 botol miras dan 5 jeriken tuak.

"Betul, sepanjang tahun 2022 yakni Januari hingga Novemeber, Satpol PP Pringsewu telah melakukan 9 kali razia dan mendapati 520 botol miras dan 5 jeriken tuak," kata Marwan, Senin (5/12/2022).

Marwan menyebut, 9 kali  razia yang dilakukan pihaknya itu merupakan 6 kali razia indekost, 2 kali razia periznan dan 1 kali razia miras.

Baca juga: Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Sah Terjaring Razia Satpol PP Pringsewu Lampung Selama 2022

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Terima 5 Aduan Pasca Sebulan Pos Pengaduan Layanan Online Dibuka

"Kalau untuk bulan Desember ini, masih ada 1-2 kali razia lagi," ungkapnya.

Marwan juga menjelaskan, 520 botol miras itu diperoleh dari beberbagai daerah di Pringsewu.

"Kita tertibkan karena pemilik usaha tidak miliki izin penjualan miras," katanya.

Sementara, 5 jeriken tuak diperoleh dari Podomoro, Wates, Tambak Rejo, dan Pringsewu.

Semua barang bukti hasil razia itu, lanjut Marwan, telah dimusnahkan beberapa waktu lalu di depan kantor Satpol PP Pringsewu, Lampung.

"Semuanya barang bukti hasil razia sudah kami musnahkan," ungkapnya.

Guna menciptkan kenyamanan dan keamanan di wilayah Bumi Jejama Secancanan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.

Terlebih, lanjut Marwan, untuk muda-mudi di Pringsewu yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, ia juga mengimbau pedagang atau pemilik warung untuk tidak sembarangan menjual miras.

"Penjualan miras itu harus memiliki izin, jangan asal saja main jual-jual, apa lagi kalau yang beli masih pelajar, berbahaya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan pasangan bukan suami istri terjaring razia indikost Satpol PP Pringsewu, Lampung.

Puluhan pasangan bukan suami istri yang terjading razia indekost Satpol PP Pringsewu, Lampung itu terjadi sepanjang Januari hingga November 2022.

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas via Online 

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024

Marwan membenarkan jika pihaknya telah menjaring puluhan pasangan bukan suami istri di indekost Pringsewu.

"Betul, sepanjang tahun 2022 ini, dari Januari-November, Satpol PP Pringsewu telah menjaring sekira 50 orang atau 25 pasang bukan suami istri yang berada dalam satu indeksot," kata Marwan saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Minggu (4/11/2022).

Marwan menyebut, puluhan pasangan bukan suami istri yang terjaring itu berada di indikost Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu, Lampung.

"Ada juga di Sukoharjo dan Pagelaran, akan tetapi yang paling banyak di Gadingrejo dan Pringsewu," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved