Berita Lampung

Buruh Minta Pengusaha Sesuaikan Skema UMP Lampung Bagi yang Bekerja di Atas Satu Tahun

Pengusaha diminta melakukan penyesuaian skema upah minimum provinsi atau UMP Lampung kepada buruh yang bekerja lebih dari setahun.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Buruh minta pengusaha sesuaikan skema UMP Lampung bagi yang bekerja di atas satu tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengusaha diminta melakukan penyesuaian skema upah minimum provinsi atau UMP Lampung kepada buruh yang bekerja lebih dari satu tahun.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Penyesuaian skema upah buruh itu diminta juga disesuaikan dengan ketentuan upah minimum provinsi atau UMP Lampung terbaru.

Para buruh di Lampung mengaku, masih banyak buruh yang masih digaji sesuai dengan UMP pada tahun awal buruh itu bekerja.

Artinya, tidak ada penyesuaian skema upah buruh dengan masa kerja dan upah minimum terbaru.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Peluru Nyasar Mengenai Bayi di Bandar Lampung

Baca juga: Pengusaha dan Buruh Sama-sama Tolak Kenaikan UMP Lampung 2023

Akibatnya, upah yang didapat belum sesuai dengan kondisi terkini.

"Pekerja yang bekerja di atas 1 tahun, harus diberi penyesuaian skema upah yang sesuai antara masa kerja dengan upah minimum terbaru," kata Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Pengutaraan itu keluar dari para buruh, merespon telah adanya keputusan UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.

Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya.

"Saya pikir yang lebih menjadi polemik bukan hanya pengupahan butuh dengan masa kerja 0-1 tahun," ujar dia.

"Tapi penyesuaian skema upah terhadap butuh yang bekerja di atas satu tahun juga," lanjut dia.

Persekutuan buruh di Provinsi Lampung menyebut tidak sedikit jumlah buruh yang masih digaji masih di bawah ambang batas upah minimum.

Menurut para buruh, pemerintah daerah juga seharusnya menyoroti persoalan biruh-buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun itu.

"Banyak perusahaan yang menghilang-hilangkan aturan ini," kata dia.

"Tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasannya harus diperluas," ucapnya.

Tugas tersebut diharap nantinya perusahaan dapat melakukan penyesuaian skema upah terhadap butuh dengan lama kerja dinatas satu tahun.

Untuk informasi, upah buruh untuk tahun 2023 telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022).l kemarin.

Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan.

Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.

Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved