Berita Lampung
Pengusaha dan Buruh Sama-sama Tolak Kenaikan UMP Lampung 2023
Pengusaha dan buruh di Lampung sama-sama menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengusaha dan buruh di Lampung rupanya sama-sama menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
Sebelumnya Tribun Lampung memberitakan penolakan buruh karena kenaikan besaran UMP Lampung 2023 berada di batas bawah nilai ideal versi mereka.
Buruh berharap kenaikan UMP Lampung 2023 yakni sebesar 10 persen dari nilai tahun sebelumnya, atau naik Rp 244 ribu.
UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.
Baca juga: UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung
Baca juga: Pengusaha Tak Permasalahkan Kenaikan UMK Pesawaran 2023
Sementara kenaikan UMP Lampung yang ditetapkan adalah sebesar Rp 192.798,41, atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu sudah ditetapkan saat keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) lalu.
Pengusaha di Lampung juga merasa keberatan atas kenaikan UMP Lampung 2023.
Kelompok pengusaha di Lampung merasa kenaikan itu terlalu memberatkan.
Kelompok pengusaha di Lampung menilai ada yang salah dari perumusan pemutusan besaran UMP Lampung 2023 itu.
Hal itu seperti yang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari saat ditanyai Tribun Lampung, Sabtu (3/12/2022).
Apindo Lampung bersikeras perumusan UMP masih ideal untuk menggunakan rumus yang lama.
"Terkait pembahasan UMP, kami berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sementara perhitungan UMP saat ini menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," kata Ary Meizari.
Untuk informasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.