Berita Lampung

Pengusaha dan Buruh Sama-sama Tolak Kenaikan UMP Lampung 2023

Pengusaha dan buruh di Lampung sama-sama menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews/Wahid Nurdin
Ilustrasi - Pengusaha dan Buruh Tolak Kenaikan UMP Lampung 2023 

Peraturan tersebut digunakan sebagai rujukan penetapan UMP Lampung tahun 2022 kemarin.

Dengan aturan itu, UMP tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.

Apindo Lampung juga mengklaim, terkait penolakan pihaknya tersebut, saat ini Apindo Pusat sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Kami (Apindo Lampung) masih menunggu hasil akhir dari gugatan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang telah dilakukan oleh Apindo Pusat ke MA," jelas dia. 

Sehingga yang sudah ditetapkan saat ini secara prinsip pihaknya tidak menyetujui.

"Karenanya kami sedang menunggu proses gugatan tersebut," tutup dia

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved