Lampung Bangkit
Hantoni Hasan Siap Lanjutkan Program Gubernur Terdahulu, Dari Kota Baru sampai Perpustakaan Digital
Hantoni Hasan menilai, setiap ada pergantian pemimpin maka program pembangunan yang digagas pemimpin terdahulu tetap bisa dijalankan.
Sehingga secara otomatis jika wilayah ini berkembang maka akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat.
Pengusung tagline Lampung Bangkit ini mengatakan, selama kepala daerah tidak main-main maka tidak akan ada masalah yang muncul.
Karena itu, Hantoni Hasan bertekat akan melanjutkan pembangunan Kota Baru sebagai bagian rencananya membangun Lampung.
Dia juga memastikan mempunyai program sebelum dan sesudah jika terpilih sebagai Gubernur Lampung ke depan.
Kawasan Kota Baru yang dibangun sejak era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu berada di atas lahan seluas 1.308 hektar dan hingga saat ini telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, terdapat beberapa bangunan utama yang sudah berdiri dikawasan itu namun masih belum selesai dikerjakan.
Dikawasan itu, sudah berdiri bangunan Rumah Sakit Umum Bandar Negara Husada dan Rumah Susun.
Ada pula bangunan yang masih berbentuk kerangka yang rencananya bakal dijadikan Masjid Agung dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Dan yang utama, ada bangunan besar yang bakal menjadi kantor Gubernur Lampung. Disebelahnya, terdapat beberapa bangunan rumah adat yang juga ada yang masih berbentuk rangka.
Sudah Ada Perda
Hantoni Hasan bertekat akan kembali melanjutkan pengembangan wilayah Kota Baru yang telah digagas Gubernur Lampung terdahulu, Sjachroedin ZP.
Itu dilaksanakan jika kelak Hantoni Hasan diberi amanah menjadi Gubernur Lampung periode selanjutnya.
Pengusung tagline Lampung Bangkit ini menegaskan, konsep pembangunan Kota Baru wajib dilaksanakan lantaran sudah ada Perda yang menjadi landasan hukumnya.
"Kalau kita bicara pembangunan kan harus kita pahami betul tujuannya, pembangunan Kota Baru itu kan sudah dibuatkan Perda-nya. Ini adalah amanah, jadi harus dilaksanakan," ungkap Hantoni Hasan
"Artinya ketika sudah dibuat Perda berarti itu sudah menjadi amanah rakyat Lampung. Wajib hukumnya dilaksanakan, karena ini sudah menjadi produk hukum," tegas Hantoni.