Berita Lampung

Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59

Besaran kenaikan UMK Pringsewu, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023, sehingga UMK Pringsewu Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284.59.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsaker Pringsewu, Lampung, Lakat Atorip. Ikut ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Besaran kenaikan UMK Pringsewu Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.

Sehingga UMK Pringsewu Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284.59.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Dari yang sebelumnya UMP Lampung 2022 Rp 2.440.486,18.

Artinya, terdapat kenaikan UMP sebesar Rp Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Baca juga: Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung

Baca juga: UMK Lampung Utara Naik Jadi Rp 2,65 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Lampung

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsaker Pringsewu, Lampung, Lakat Atorip saat dikinformasi Tribun Lampung mengaku tidak mengajukan besaran UMK.

Hal itu dikarenakan Pringsewu, Lampung belum memiliki dewan pengupahan.

"Pringsewu belum punya dewan pengupahan, maka dari itu mengikuti apa kebijakan dari provinsi," kata Lakat, Selasa (6/11/2022).

Ia menjelaskan, belum adanya dewan pengupahan di Pringsewu dikarenakan melihat dari sisi industri Pringsewu masih belum banyak.

Meski begitu, ia mengonfirmasi UMK Pringsewu, Lampung tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Ia menyebut, UMK Pringsewu Lampung tahun 2022 yakni Rp 2,440,486.

Sementara, UMK Pringsewu Lampung tahun 2021 yakni Rp 2,432,001

"Dikarenakan mengikuti UMP Lampung maka pada tahun ini UMK Pringsewu ikut naik menjadi Rp 2.633.284," paparnya.

Ia menyebut, kenaikan UMK 2023 Pringsewu Lampung sebesar 7,9 persen dinilai masih wajar.

Setelah naiknya UMK, diimbau nantinya seluruh perusahaan di Pringsewu ikut menerapkannya.

"Secara otomatis perusahaan harus ikut menaikkan upah, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," ungkapnya.

Agung, salah satu pekerja di minimarket berharap adanya kenaikan gaji.

Meskipun tidak terlalu signifikan, akan tetapi kenaiakan gaji baginya patut disyukuri.

"Ya berharapnya naik gaji kita, kalau benar-benar naik ya alhamdullilah sangat bersyukur," pungkasnya.

(Tribumlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved