Pencuri Angkot di Bandar Lampung

Modus Pencurian Angkot di Enggal Bandar Lampung Tarik Angkot Parkir

Modus itu dilakukan pelaku Kiki Ardiansa saat curian mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Resrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra jelaskan modus pelaku pencurian angkot dengan cara ditarik saat sedang parkir karena rusak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pelaku pencurian mobil angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung lakukan aksinya dengan cara menarik mobil angkot parkir.

Pelaku pencurian mobil angkot Kiki Ardiansa alias Mame (28) warga Kedamaian Bandar Lampung ini beraksi bersama rekannya yang tarik angkot curiannya saat parkir karena rusak.

Modus penarikan mobil angkot untuk dicuri dilakukan pelaku Kiki Ardiansa saat beraksi di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir dengan menggunakan mobil lain

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat melakukan ekspose penangkapan pelaku, Selasa (6/12/2022).

"Modus pelaku yakni menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir di jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Breaking News, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pencuri Angkot

"Jadi pelaku bersama rekannya menarik angkot tersebut dengan mobil lain yang mereka bawa," jelas Kompol Dennis

Kompol Dennis melanjutkan, mobil curian tersebut kemudian disimpan di daerah Karang Anyar, Lampung selatan.

Angkot curian tersebut kemudian di potong-potong untuk dijual menjadi rongsokan.

"Jadi mobil ini disimpan di daerah Karang Anyar, lalu mobil ini dikanibal dulu sebelum dijual," jelasnya.

Sebelum ditangkap, pelaku Kiki diketahui sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama selama lebih kurang 1 tahun.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan oktober tahun 2021.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan jika rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.

Kini, pelaku Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved