Pencuri Angkot di Bandar Lampung

Modus Pencurian Angkot di Enggal Bandar Lampung Tarik Angkot Parkir

Modus itu dilakukan pelaku Kiki Ardiansa saat curian mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Resrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra jelaskan modus pelaku pencurian angkot dengan cara ditarik saat sedang parkir karena rusak. 

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).

Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.

"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra.

"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame"

Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Senpi, Cegah Anggota Gagah-gagahan

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Benarkan Pria Berkaos Gegana Oknum Polisi saat Ribut dengan Warga

Kini, pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved