Pencuri Angkot di Bandar Lampung
Pelaku Pencurian Mobil Angkot di Bandar Lampung Cuma Terima Rp 150 Ribu
Kiki Ardiansa alias Mame (28) mengaku hanya menerima Rp 150 ribu dari aksi curi angkot di Enggal Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pencuri mobil angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung hanya mendapat upah Rp 150 ribu dari rekannya.
Hal itu dikatakan oleh pelaku pencurian angkot Kiki Ardiansa alias Mame (28) saat ekspose ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).
"Saya enggak tahu dijual berapa, saya cuma dapat Rp 150 ribu," ujar Kiki, warga Kedamaian Bandar Lampung saat jelasan hasil pencurian mobil angkot.
Ia mengaku, sebelumnya diketahui mobil curian tersebut dijual senilai Rp 4,5 juta oleh rekannya.
Namun dirinya hanya diberi Rp 150 ribu oleh Rendi alias Radek yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Untuk pelaku Kiki masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama selama lebih kurang 1 tahun.
Baca juga: Pencuri Angkot di Bandar Lampung Potong Body Mobil Dijual jadi Rongsokan
Baca juga: Modus Pencurian Angkot di Enggal Bandar Lampung Tarik Angkot Parkir
Kiki dan Rendi curi mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir dengan menggunakan mobil lain
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat melakukan ekspose penangkapan pelaku.
"Modus pelaku yakni menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir di jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim.
"Jadi pelaku bersama rekannya menarik angkot tersebut dengan mobil lain yang mereka bawa," jelas Kompol Dennis
Kompol Dennis melanjutkan, mobil curian tersebut kemudian disembunyikan di daerah Karang Anyar, Lampung Selatan.
Angkot curian tersebut kemudian di potong-potong untuk dijual menjadi rongsokan.
"Jadi mobil ini disimpan di daerah Karang Anyar, lalu mobil ini dikanibal dulu sebelum dijual," jelasnya.
Diketahui, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan Oktober tahun 2021.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan jika rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Kini, pelaku Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).
Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.
"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame"
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum.
Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hati-hati Ungkap Penipuan Arisan Online, Uang Korban Capai Rp 10 Miliar
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)