Berita Terkini Artis

Baim Wong Belum Tersangka meski Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Ancaman 1,4 Tahun

Pihak penyidik menilai dari video prank KDRT Baim Wong ada unsur pidana. "Yang diduga Pasal 220 KUHP. Jadi ancamannnya 1 tahun 4 bulan," papar Nurma.

Editor: Indra Simanjuntak
Youtube
Foto ilustrasi, Baim Wong. Kasus prank KDRT masuk tahap penyidikan. 

Gerakan mahasiswa tersebut melakukan aksi demo lantaran mereka mengklaim menjadi bagian dari Intistusi Lembaga Hukum.

Gerakan mahasiswa mengaku sangat peduli terhadap hukum di Indonesia.

Untuk ke depan, gerakan mahasiswa tidak ingin ada oknum yang seperti Baim Wong yang berani mempermainkan hukum.

"Kedatangan mereka di sini, karena kita bagian dari Lembaga Institusi Hukum."

"Kita peduli terhadap hukum Indonesia."

"Kita juga tidak mau adanya oknum-oknum seperti Baim Wong, yang sengaja datang untuk mencemarkan nama baik Institusi Lembaga Hukum," tutup Badrun.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved