Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Ringkus 3 Pemuda saat Asyik Pesta Sabu, 2 Diantaranya Mahasiswa

Tiga pemuda berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung saat sedang asyik pesta sabu di salah satu rumah pelaku di Pekon Margoyoso

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Ketiga pelaku saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung. Polres Tanggamus Lampung ringkus 3 pemuda saat asyik pesta sabu, 2 diantaranya mahasiswa. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga orang pemuda berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung saat sedang asyik pesta sabu di salah satu rumah pelaku di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,Tanggamus, Lampung. Rabu (7/12/22).

Tiga pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung ini dua diantara mahasiswa salah satu universitas di Yogyakarta. 

Dua pemuda yang berstatus mahasiswa berinisial DA (22) dan RM (22), kemudian satu lainnya berinisial RE (21). 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga pemuda ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.

"Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: Lampung Barat Berhasil Raih 22 Medali dari Tiga Cabor Porprov 2022

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, ASDP Tingkatkan Fasilitas Sarana dan Prasarana

Masyarakat memberikan informasi bahwa di rumah DA sedang berlangsung pesta sabu

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kediaman pelaku. 

Pelaku diamankan anggota kepolisian tanpa perlawanan.

Dirinya menambahkan, dari tangan pelaku DA diamankan barang bukti berupa dua bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,16 gram. 

Selanjutnya, empat pipa kaca atau pirek, enam sedotan skop, sumbu, dua korek api gas. 

Kemudian, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Selanjutnya dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram. 

Kemudian, alat isap sabu atau bong, pipa kaca atau pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, dua korek gas, dan handphone.

Sementara itu dari tangan RE pihaknya berhasil mengamankan plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram. 

Kemudian, pipa kaca atau pirek bekas pakai dan dua unit handphone. 

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” kata AKP Deddy Wahyudi.

Menurut keterangan dari salah satu pelaku berinisial DA, dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang. 

Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi juga mengatakan, orang yang menjadi penjual sabu tersebut sudah diketahui identitasnya.

Saat ini kepada pelaku penyedia sabu tersebut masih dalam pengejaran.

Untuk ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hal ini dilakukan guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009.

Terhadap pelaku diancam dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved