Berita Lampung

Gubernur Putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung Setara UMP Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan untuk memberikan UMK di lima kabupaten di Lampung setara dengan UMP Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilutrasi - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung setara UMP Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan untuk memberikan upah minimum kabupaten atau UMK di lima kabupaten di Lampung setara dengan upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Kelima kabupaten yang diberikan UMK setara dengan Provinsi Lampung itu adalah Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.

Sehingga UMK lima kabupaten setara dengan UMP Lampung, pada tahun 2023 yakni Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan terdapat dua alasan berbeda mengapa kelima kebupaten tersebut memiliki UMK yang setara dengan UMP.

Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Sahkan UMK 15 Kabupaten Kota di Lampung

Kata Agus, Kabupaten Lampung Timur hasil usulan UMK tahun 2023 berada di bawah UMP Lampung.

Sehingga, usulan tersebut kemudian tidak ditaken oleh Gubernur Lampung.

"Kabupaten Lampung Timur, hasil penyesuaian UMK masih lebih rendah dari UMP Lampung tahun 2023," kata dia, Kamis (8/12/2022).

"Sehingga tahun 2023, menggunakan UMP 2023," lanjut dia.

Sementara empat kabupaten lainnya, UMK ditetapkan setara dengan UMP Lampung setelah menimbang kabupaten tersebut tidak memiliki forum dewan pengupahan.

"Yang tidak memiliki dewan pengupahan, maka penetapan UMK 2023 juga disetarakan dengan UMP Lampung 2023," jelas dia.

Sementara, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung diketahui sudah ditetapkan prihal UMK tahun 2023.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK di semua kabupaten dan kota di Lampung.

- UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.991.349,35, naik Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved