Berita Terkini Nasional
KPK Ungkap Bupati Bangkalan Kantongi Uang 5,3 Miliar dari Dugaan Suap Lelang Jabatan
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka dugaan suap lelang jabatan oleh KPK bersama lima orang lainnya.
Atas perbuatannya, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)