Berita Terkini Nasional

KPK Ungkap Bupati Bangkalan Kantongi Uang 5,3 Miliar dari Dugaan Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka dugaan suap lelang jabatan oleh KPK bersama lima orang lainnya.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
KPK jumpa pers penetapan Bupati Bangkalan tersangka suap lelang jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

Atas perbuatannya, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved