Berita Lampung

UMK Bandar Lampung hanya Turun Tipis dari Ajuan, Plt Kadisnaker: Kabar Baik Bagi Pekerja

Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.991.349,35 per bulan, nilai tersebut hanya turun sedikit dari ajuan.

Tribunlampung.co.id
Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto. UMK Bandar Lampung hanya turun tipis dari ajuan. 

Pemkot Bandar Lampung berharap apa yang diusulkan bisa disetujui oleh Gubernur Lampung.

"Tentu harapannya apa yang diusulkan oleh pemkot mendapat persetujuan sesuai apa yang diusulkan," ujarnya.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait kemungkinan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang diteken gubernur lebih rendah dari usulan, menurutnya itu sudah menjadi kewenangan Gubernur Lampung.

"Belum tahu kita lihat nanti, namanya kita mengusulkan. Kalau ketetapannya seperti itu, tentu kewenangan Pak Gub," urainya.

Seperti diketahui, pada 2022 lalu, UMK Bandar Lampung yang diusulkan pemkot ada kenaikan Rp 50 ribu dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04. 

Namun Gubernur Lampung melalui keputusannya nomor G/654/V.08/HK/2021 hanya menaikkan UMK Rp 30 ribu atau Rp 2.770.794 per bulan.

Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya menjelaskan, terkait penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved