Berita Lampung
Polisi Cari Pemilik 2 Kg Sabu, Ditemukan Dalam Kemasan Teh Cina di Mesuji Lampung
Narkoba jenis sabu yang terkemas teh Cina itu ditemukan di semak-semak halaman belakang minimarket di Mesuji Lampung 1 Desember 2022.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sat Res Nerkoba Polres Mesuji Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan atas penemuan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang terkemas dalam bungkus teh Cina.
Narkoba jenis sabu yang terkemas teh Cina itu ditemukan di semak-semak halaman belakang Alfamart Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada 1 Desember 2022..
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan untuk menemukan pemilik dari 2 kilogram narkoba jenis sabu yang terkemas dalam bungkus teh Cina tersebut.
"Perkembangannya kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan pemilik barang tersebut," ujar Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu, (10/12/2022).
Penyelidikan dilakukan agar dapat mengetahui siapa pemilik barang narkotika jenis sabu itu.
Setelah diketahui siapa pemilik barang haram tersebut, Iptu David Herlis mengaku akan menginformasikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Perketat Pos Penjagaan dan Pantau CCTV
Baca juga: Sosialisasi Penyalahguna Napza di Mesuji Lampung Sasar Siswa Sekolah
David menyebut narkoba jenis sabu yang ditemukan di belakang minimarket itu diperkirakan beratnya sebanyak 2 kilogram.
Saat ditemukan narkoba jenis sabu itu sendiri terbungkus dua plastik bening dan di dalamnya terdapat dua buah bungkus teh kemasan Cina.
"Jadi narkoba jenis sabu yang ditemukan itu dibungkus oleh kemasan teh cina dengan tulisan Guanyinwang," ucapnya.
Sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung menemukan narkoba jenis sabu pada 1 Desember 2022.
David menerangkan bahwa penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi yang didapat oleh orang yang tidak dikenal
Informasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Polres Mesuji pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Bawa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram di area yang dimaksud.
"Ternyata benar kalau di sana itu ada narkoba jenis sabu, setelah Sat Res Narkoba mendatangi TKP," ucapnya.
Kata David, narkoba yang ditemukan itu berada di belakang Alfamart, Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Atau lebih tepatnya berada di depan halaman Mes di semak-semak bawah pohon kelapa," tambahnya.
Setelah mendapati barang yang dimaksud petugas mengamankan narkoba yang diperkirakan beratnya 2 kilogram.
Maka penyidik sendiri telah meminta keterangan atau pemeriksaan terhadap penghuni Mes yang tinggal dan bekerja di Alfamart.
Selain itu penjaga loket maupun karyawan Tol di Desa Mulya Agung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji juga dimintai keterangan.
Berdasar keterangan dari Pegawai Tol, bahwa pada 29 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB ada seseorang yang meminta tumpangan dari Rest Area 269 KM ke Exit Tol Simpang Pematang dengan pengendara lainya.
Baca juga: Suami di Mesuji Lampung Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat Pengadilan Agama
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Menerjunkan Ratusan Personel Patroli Wilayah Rawan
"Dengan membawa tas ransel berwarna hitam yang tidak tahu apa isinya, dan diperjalanan saling tukar nomer handphone," jelasnya.
Selanjutnya pada 1 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB, orang tersebut menghubungi pegawai Tol dan meminta nomor handphone anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji.
Maka dari nomor tidak dikenal itu anggota Sat Narkoba mendapat informasi barang haram tersebut.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)