Berita Terkini Nasional
Fakta Wanita Jadi-jadian Asal Riau, Perdaya 50 Pria hingga Untung Rp 500 Juta
Seorang wanita jadi-jadian asal Riau ini mencari calon mangsanya melalui media sosial yang kemudian merayu pria untuk melakukan video call asusila.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Baca juga: Aksi Koboi Pengendara Mobil di Apartemen Cipulir, Korban Belum Pastikan Pelaku Bawa Senjata Api
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.
Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com