Berita Lampung
Merasa Tertipu, Pengusaha di Tulangbawang Lampung Penjarakan Rekan Bisnis
Satu pihak yang berpatner bisnis di Tulangbawang Lampung ini merasa dirugikan sampai puluhan juta. Sehingga berbuntut laporan ke polisi.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Bermula dari kerjasama usaha rongsokan, pengusaha di Tulangbawang Lampung dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Sebab satu pihak pengusaha yang berpatner bisnis rongsokan di Tulangbawang Lampung ini merasa dirugikan sampai puluhan juta. Sehingga berbuntut laporan ke polisi.
Atas laporan satu pihak pengusaha yang dirugian di Tulangbawang Lampung itu, polisi menangkap terlapor.
Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk satu pelaku tindak pindana penipuan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri.
Pelaku penipuan yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta di Tulangbawang.
Pelaku penipuan merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Baca juga: Detik-Detik Akhir Jabatan Bupati Tulangbawang Lampung Winarti Gencar Gelar Pasar Murah
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Dianiaya, Wanita di Tulangbawang Barat Ngadu ke Hotman Paris
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, penangkapan terhadap KI pada Jumat (9/12/2022) lalu.
"Pelaku kita amankan saat berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung," kata Iptu Zulian, Minggu (11/12/2022).
Lebih lanjut, kata dia, korban penipuan dari pelaku KL adalah Fayadi (49).
Korban dan pelaku tinggal satu kampung di Pendowo Asri.
Koban juga seorang wiraswasta.
"Antara korban dan pelaku saling kenal, mereka tinggal satu kampung," ucap Zulian.
Penipuan yang dilakukan pelaku KI bermula saat melakukan kerja sama usaha jual beli rongsokan di tahun 2022 bersama korban.
Korban yang percaya terhadap pelaku, kemudian menyerahkan modal untuk membuka usaha sebesar Rp 180 juta
Hanya saja, selama satu bulan pelaku tidak pernah menyampaikan laporan pembukuan usaha jual beli rongsokan ke korban.
"Usaha jual beli rongsokan itu sudah berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukuan ke korban," ujar Zulian.
Hal itu membuat korban menaruh curiga terhadap pelaku.
Korban kemudian menanyakan langsung ke pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.
"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari modal usaha awal, bahkan itu juga belum dihitung jumlah keuntungan," ungkap Zulian.
Korban pun kemudian menanyakan nota-nota penjualan ke pelaku.
Baca juga: Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di Tulangbawang Barat Lampung Anggota Pencak Silat
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Stok BBM Subsidi dan Pembelian Stabil di Tulangbawang Lampung
Saat dicek oleh korban, pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan.
Akibat ulah dari pelaku, korban mengalami kerugian Rp 70 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Dente Teladas.
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kaplsek Dente Teladas Iptu Zulian.
Polisi pun mengamankan barang bukti 6 kwitansi penyerahan uang ke pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Iptu Zulian.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)