Berita Terkini Nasional

Sadisnya Suami di Malang Bunuh Istri sedang Hamil 5 Bulan karena Cemburu Buta

"Dari situ mulai muncul cemburu, pelaku mencari korban sampai ke Desa Ranurogong dengan membawa motor sambil membawa senjata tajam," kata Dirmanto.

Editor: Indra Simanjuntak
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi. Kasus suami bunuh istri di Lumajang terungkap setelah jenazah Dian Tri Sivia ditemukan di pinggir jalan persawahan, Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang 

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved