Berita Lampung

Bawa Narkotika, Buruh Asal Tulangbawang Barat Lampung Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, mengamankan buruh atas tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Way Sido.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, dari tangan pelaku AW (29). Bawa narkotika, buruh asal Tulangbawang Barat Lampung diringkus polisi. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dirinya akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut.

Adalah miliknya bersama temannya bernama WW yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

"Pelaku membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 200 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved