Berita Lampung

Polisi Ringkus Pencuri Bersenpi Asal Lampung Timur 30 Kali Curi Motor di Bandar Lampung

Pencuri asal Lampung Timur yang ditangkap dengan barang bukti senpi ini telah melakukan pencurian motor lebih dari 30 kali di Bandar Lampung.

Kompas.com
Ilustrasi. Dua pencuri bersenpi asal Lampung Timur berhasil diringkus polisi gabungan polsek di jajaran Polresta Bandar Lampung, Senin (12/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi berhasill meringkus pencuri bersenpi asal Lampung Timur yang cukup meresahkan di Bandar Lampung.

Dua pencuri asal Lampung Timur yang ditangkap dengan barang bukti senpi ini telah melakukan pencurian motor lebih dari 30 kali di Bandar Lampung.

Keberhasilan polisi menangkap pencuri motor asal Lampung Timur ini berkat kerjasama personel lintas polsek di jajaran Polresta Bandar Lampung.

Personel gabungan tersebut bergerak cepat setelah mendapat informasi pencurian sepeda motor di  di halaman Puskesmas Kedaton, Senin (12/12/2022).

Atas info pencurian motor petugas lantas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan Polsek Sukarame dan Polsek Jati Agung untuk melakukan penghadangan.

Alhasil tim gabungan Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame, Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di daerah Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Cemburu, Pria di Tulangbawang Bunuh Wanita Tetangga Kampung Lalu Akhiri Hidup

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan 6 Motor Diduga untuk Balapan Liar

Dalam aksinya dua pelaku spesialis curanmor yang ditangkap tim gabungan Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame gunakan senjata api.

Polsek Kedaton mengungkap para pelaku telah beraksi lebih dari 30 kali di wilayah Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, operasi penangkapan terhadap pelaku sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan pelaku.

"Hari ini tim kami berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor di daerah Sukarame, tepatnya di dekat Itera," kata Kompol Atang Samsuri, Senin (12/12/2022).

"Saat penangkapan, petugas dari tim gabungan kita sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku," tambahnya.

Dari opersi tersebut polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IIS (27) dan AK (27).

Diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan warga Lampung Timur.

Sementara satu orang lainnya yakni HDT saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas.

Kompol Atang pun menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat ada yang kehilangan motor yang terparkir di halaman Puskesmas Kedaton, kemudian petugas kami segera meluncur ke lokasi,"

"Setibanya di TKP, kami mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke arah Sukarame," jelasnya

Kemudian, Tekab 308 Polsek Kedaton berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sukarame dan Polsek Jati Agung untuk menghadang pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Sukarame, tepatnya di dekat kampus Itera.

Kompol Atang melanjutkan, pelaku menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Pria di Tulangbawang Akhiri Hidup setelah Habisi Wanita yang Membuatnya Cemburu

Baca juga: Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Bersenpi, 30 Kali Curi Motor di Bandar Lampung

"Saat beraksi, para pelaku ini menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya," tambahnya.

Kemudian, Kapolsek Kedaton mengungkapkan, para pelaku telah beraksi lebih dari 30 kali di wilayah Bandar Lampung.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi lebih dari 30 kali di Bandar Lampung," kata Kompol Atang.

"Wilayah yang paling sering menjadi target mereka adalah daerah Sukarame dan juga daerah Kampung Baru serta beberapakali di daerah Tanjung Karang Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Atang mengungkapkan modus pelaku yakni mengintai motor yang sedang terparkir.

"Jadi modus pelaku ini mengintai motor yang sedang terparkir di kos-kosan atau di fasilitas umum, atau minimarket," kata Atang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, yakni Honda Verza warna hitam, serta Honda Beat hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver serta empat butir peluru.

Kemudian, dari kedua pelaku juga diamankan kunci leter T, serta dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved