Berita Lampung

6 SKPD dan 6 Desa di Lampung Utara Dapat Penghargaan dari Inspektorat

Sebanyak enam SKPD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung mendapat penghargaan dari Inspektorat Pemkab Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tomy Suciadi menerima penghargaan dari Inspektorat Lampung Utara diserahkan oleh Sekkab Lekok pada Senin (12/12/2022). 6 SKPD dan 6 desa di Lampung Utara dapat penghargaan dari inspektorat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung mendapat penghargaan dari Inspektorat Pemkab Lampung Utara.

Enam SKPD yang mendapat penghargaan dari Inspektorat Lampung Utara tersebut diantaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain enam SKPD mendapat penghargaan dari Inspektorat Lampung Utara, ada juga enam desa yang mendapat penghargaan.

Penghargaan diberikan kepada desa yang patuh dan baik dalam mengelola penyelenggara urusan masing-masing.

“Dari 32 SKPD dan 232 Desa, ada enam SKPD dan enam Desa yang dapat penghargaan,” jelas Asisten I Pemkab Lampura Mankodri, Rabu (14/12/2022).

Mankodri mengatakan penghargaan diberikan kepada mereka karena mereka patuh dan baik dalam mengelola penyelenggaraan urusan instansinya masing-masing. 

Baca juga: Dua Hari Jelang Pilkades, Polres Pesawaran Lampung Siagakan Personel di 27 Desa

Baca juga: Rumah Tak Layak Huni Kuli Serabutan di Lampung Selatan Segera Diperbaiki

Penghargaan langsung diberikan oleh Sekkab Lampung Utara Lekok, pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Penghargaan, lanjut Mankodri, diberikan dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi sedunia. 

Selain itu, sebagai tindak lanjut tepat waktu hasil Pemeriksaan BPK ada enam SKPD yang menerima penghargaan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.

Sementara untuk desa itu diantaranya ada dari Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja dan Hulu Sungkai.

“Dengan adanya penghargaan ini tentunya memberikan motivasi dan menjadi cambuk untuk SKPD-SKPD dan Desa untuk berlomba-lomba patuh akan Administrasi dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada lagi temuan BPK di Kabupaten Lampura,” harapnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh SKPD yang belum menyelesaikan temuan BPK tahun 2021 agar dapat menyelesaikannya sesegera mungkin. 

Mengingat sebentar lagi akan menginjak tahun 2023.

“Sudah disampikan karena ada limit waktu yang diberikan BPK kepada kita. Untuk itu kepada Dinas yang belum menyelesaikan temuan agar sesegera mungkin menyelesaikannya,” imbau Mankodri.

Terpisah Inspektur Kabupaten M Eriwnsyah melalui Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Yuni Santoso menerangkan, penghargaan yang diberikan kepada SKPD dan desa itu untuk mendorong perangkat daerah dan desa guna melakukan perbaikan tata kelola di penyelenggaraan urusannya masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved