Advertorial
Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak dalam PP 50 Tahun 2022 yang Baru Terbit
Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.
Oleh : Rian Ramdani.
-Penyuluh pajak ahli muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakart DJP
Tribunlampung.co.id- Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.
Ini menjawab permasalahan yang sering terjadi dalam hal kuasa yang dihadirkan Wajib Pajak ketika memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Pajak dianggap tidak memahami masalah perpajakan.
Sebelumnya, penunjukan kuasa hanya boleh diserahkan kepada konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak.
Kuasa yang dimaksud yang pada ketentuan PP 50/2022 antara lain menyebutkan konsultan pajak, pihak lain atau keluarga.
Pilihan tersebut memberikan fokus dalam persetujuan kewenangan dari pemberi kuasa.
Tentu, menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak bahwa seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Jenjang pendidikan merupakan bagian dari kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang kuasa selain sertifikasi ataupun izin praktik yang dimiliki.
Namun, ini tidak berlaku bagi suami, isteri atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua yang ditunjuk sebagai seorang kuasa.
Sedarah atau semenda adalah kekerabatan. Hubungan sedarah meliputi orang tua dan anak yang merupakan satu derajat, atau kakek dan cucu yang merupakan dua derajat.
Sedangkan hubungan semenda adalah adalah hubungan kekerabatan dalam perkawainan seperti mertua.
Surat kuasa adalah pernyataan dari Wajib Pajak yang dialihkan kepada kuasa secara tertulis dan secara khusus menyebutkan peranan seorang kuasa untuk dapat menjalankan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam format surat kuasa yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak setidaknya terdiri dari nama, alamat dan NPWP selaku pemberi dan penerima kuasa, serta penjelasan urusan perpajakan apa yang ingin dikuasakan.
Pengaturan pada pasal 51 PP 50/2022 ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiaban perpajakan yang tertuang dalam surat kuasa khusus, seorang kuasa memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika dalam perjalanannya seorang kuasa berusaha menghalang-halangi pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban, wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak atau pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lainnya di bidang perpajakan, maka seorang kuasa tersebut tidak tidak dapat lagi menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dikuasakan kepadanya.
Hal ini juga berlaku apabila seorang kuasa dipidana dikarenakan perbuatannya melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ataupun tindak pidana lainnya.
Pada prinsipnya, Menteri Keuangan dapat melakukan pembinaan, pengembangan dan atau pengawasan terhadap konsultan pajak dan pihak lain yang ditunjuk Wajib Pajak untuk bertindak sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai penunjukan kuasa Wajib Pajak memang berpedoman pada PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan masih berlaku hingga aturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP diberlakukan.
Konsultan Pajak
Menjadi seorang konsultan pajak harus memberikan informasi perpajakan yang lengkap dan jelas.
Sebagai penasihat perpajakan, pemberi kuasa akan diberikan penjelasan dan panduan terkait perhitungan perpajakan serta penjelasan mengenai produk hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa saja dapat menjadi konsultan pajak, tidak terbatas pada seseorang yang memiliki katar belakang Pendidikan di bidang perpajakan ataupun akuntansi. Yang pasti untuk menjadi konsultan pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Layanan Konsultasi di Kantor Pajak
Wajib Pajak juga dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan bantuan layanan konsultasi yang diberikan oleh Kantor Pajak.
Tidak menutup kemungkinan bagi Orang pribadi ataupun Badan untuk dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan ini.
Penyuluh Pajak di setiap Kantor Pajak siap membantu dalam memberikan edukasi dan informasi, bimbingan peprajakan dan konsultasi terkait aspek-aspek perpajakan bagi Wajib Pajak.
Bahkan Penyuluh Pajak juga dapat memberikan asistensi kepada Wajib Pajak dalam hal menghitung jumlah pajak terutang yang seharusnya.
Kring Pajak 1 500 200
Saluran informasi perpajakan juga dapat dikases secara online melalui Kring Pajak.
Penyuluh Pajak yang bertugas pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP akan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak.
Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan DJP, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang tidak menunjuk kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
