Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Limpahkan Pelaku dan Berkas Perkara Pembuangan Bayi ke Kejari Tanggamus
Berkas perkara dan pelaku pembuangan bayi di Tanggamus Lampung dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kajari Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Iptu Hendra Safuan juga menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP atau pasal 342 KUHP dan pasal 76 Jo pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Andri Kurniawan selaku penasehat hukum pelaku dalam keterangannya mengaku, fokus hingga proses persidangan setelah kliennya menjadi pelimpahan tahap kedua.
“Untuk substansi-substansi saya pikir akan lebih tepat jika nanti kita simak bersama di proses persidangan, kami fokus pada kasus ini," kata Andri Kurniawan.
Sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh pengunjung yang hendak menyebrang dari dermaga di Bendungan Batu Tegi.
Pengunjung menemukan jasad bayi dengan kondisi teraupung pada Sabtu 17 September 2022.
Kemudian, pengunjung lain yang penasaran langsung memastikan hal tersebut.
Setelah dipastikan, ternyata benar itu sosok jasad bayi kemudian memberitahukan kepada masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis Puskesmas Air Naningan, pada jasad bayi ditemukan memar dipundak kiri, terdapat sedikit plasenta.
Baca juga: Jasad Bayi Mengapung di Dermaga Waduk Batu Tegi Tanggamus, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Hindari Lakalantas, Satlantas Polres Tanggamus Lampung Timbun Lubang di Jalinbar Gisting
Kemudian, posisi tengkorak remuk, cidera kepala berat, cidera di pergelangan tangan kanan.
Kemudian juga ditemukan memar diseluruh badan bagian kanan, memar seluruh bagian perut.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )