Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Limpahkan Pelaku dan Berkas Perkara Pembuangan Bayi ke Kejari Tanggamus

Berkas perkara dan pelaku pembuangan bayi di Tanggamus Lampung dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kajari Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Proses pelimpahan pelaku pembuangan bayi beserta barang buktinya yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejari Tanggamus Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pelaku berkas penyidikan kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Tanggamus, Lampung

Pelimpahan pelaku dan berkas penyidikan kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejari Tanggamus, Lampung karena berkas dianggap telah lengkap atau P21. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelimpahan pelaku kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi ini dilakukan pada 13 Desember 2022 lalu.

“Pelimpahan tersangka pukul 13.30 WIB, pelaku juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (15/12/22). 

Lengkapnya berkas tersangka juga sesuai dengan Surat dari Kejari Tanggamus, Lampung No : B- 1698 /L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022.

Pelimpahan pelaku pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi juga disertai dengan barang bukti.

Baca juga: Polsek Pulau Panggung Tahan Pelaku Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus

Baca juga: Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batu Tegi, Polres Tanggamus Terjunkan Tim

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3(b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 

Berisikan perihal penyidik menyerahkan tanggungjawab pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, sebelumnya pelaku ditangkap pada Minggu, 18 September 2022.

Pelaku ditangkap pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pelaku ditangkap karena telah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.

Bayi yang telah meninggal dunia tersebut ditemukan mengmbang di pinggiran dermaga Bendungan Batu Tegi.

Dirinya juga mengatakan, pelaku saat itu mengakui bahwa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah anak kandungnya. 

“Keterangan tersangka, dia membuang bayinya lantaran masalah ekonomi," kata Iptu Hendra Safuan. 

Selain itu, pelaku juga sudah memiliki enam orang anak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved