Berita Lampung

Polsek Banjar Agung Tulangbawang Lampung Tangkap Pembeli Motor dan Hp Curian Rp 2 Juta

Pelaku membeli barang hasil kejahatan berupa satu motor Honda Revo Absolut warna hitam nomor polisi BE 5232 SN, dan hp merek Redmi seharga Rp 2 juta.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti tadahan yang berhasil disita anggota Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku NE (33) warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Lampung Barat. 

Merasa tidak kembali, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan di mana keberadaan pelaku.

"Modus operandi dari pelaku A yang sudah jadi DPO adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar," bebernya.

"Bahkan setelah dipinjami sepeda motor pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandungnya korban untuk dibawa kabur," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP ditaksir seharga Rp 6,3 juta.

Merasa telah dibohongi korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Dari penangkapan kepada pelaku berinisial NE itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor berikut HP milik korban.

Baca juga: SK Pj Bupati Lampung Barat dan Tulangbawang Belum Diteken Mendagri

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Siapkan 7 Pospam Nataru

"Atas perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved