Pemilu 2024

Golkar Pringsewu Lampung Pertanyakan Rencana Penataan Dapil DPRD pada Pemilu 2024

Partai Golkar mempertanyakan rencana penataan dapil DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 kepada KPU Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Sagang Nainggolan. Golkar Pringsewu Lampung pertanyakan rencana penataan dapil DPRD pada Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - DPD II partai Golkar Pringsewu, Lampung pertanyakan rencana penataan dapil DPRD Pringsewu pada pemilu 2024.

Partai Golkar mempertanyakan rencana penataan dapil DPRD Pringsewu di Pemilu 2024 kepada KPU Pringsewu pada Kamis (15/12/2022) di Regency Hotel, Gadingrejo.

Ketua Komisi III DPRD Pringsewu dari fraksi Golkar, Sagang Nainggolan mempertanyakan rencana penataan dapil DPRD Pringsewu pada pemilu 2024 itu saat KPU melaksanakan UJi Publik Penataan Dapil.

"Ada dua opsi rancangan penataan dapil yang ditetapkan KPU, kami Partai Golkar memilih opsi pertama yakni yang sama pada Pemilu 2019," kata Nainggolan, Jumat (16/12/2022) pagi.

Hal itu lanjut Nainggolan, diambil karena lebih efektif dan efisien.

Selain itu, penataan Dapil DPRD Pringsewu dengan menggunakan metode yang sama seperti Pemilu 2019.

Baca juga: Pengamat Politik Unila Soroti Aturan Nomor Urut Partai oleh KPU

Baca juga: Badan Kesbangpol Lampung Barat Sudah Cairkan Bantuan Dana untuk Parpol 100 Persen

dinilai lebih memenuhi prinsip dasar penataan Dapil yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahun 2021.

"Opsi 1 (sesuai Pemilu 2019) lebih memenuhi kesetaraan karena selisih kursi antar Dapil hanya di angka 2, dimana Dapil terkecil 7 kursi dan Dapil terbesar 9 kursi. Kalau opsi 2 selisihnya 3 kursi," ungkapnya.

Nainggolan juga menyebut, Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih belum saatnya untuk dipisahkan.

"Sukoharjo dan Adiluwih adalah sebuah wilayah penduduk yang mempunyai history dan kultur budaya yang sama, bahkan secara administrasi masih menginduk ke Sukoharjo, jadi belum saatnya untuk dipisah," katanya.

"Jika Sukoharjo berdiri sendiri dengan 5 kursi maka dapat dipastikan banyak suara yang terbuang sia-sia. Dan untuk keterwakilan partai hanya 5 partai dari 17 Parpol yang ada," ujarnya.

Ia juga mengatakan, penambaham dapil tidak efisien.

"Hal itu lantaran dapil baru membutuhkan perangkat dan biaya tambahan," pungkasnya.

Adapun dua opsi rancangan penataan dapil Pringsewu untuk Pemilu 2024:

Opsi 1

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved