Pemilu 2024

Pengamat Politik Unila Soroti Aturan Nomor Urut Partai oleh KPU

Pengamat politik Universitas Lampung, Aziz Amriwan soroti aturan nomor urut partai politik atau parpol oleh KPU.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Aziz Amriwan Pengamat Politik Universitas Lampung yang juga dosen Sosiologi Fisip Unila. Pengamat politik Unila soroti aturan nomor urut partai oleh KPU. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Pengamat politik Universitas Lampung, Aziz Amriwan soroti aturan nomor urut partai politik atau parpol oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Baru-baru ini KPU resmi menetapkan nomor urut partai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam. 

Sebagaimana diketahui, terdapat 17 partai politik yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. 

Adapun rinciannya yakni 9 partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 3 partai baru.

Pada Pemilu 2024, terdapat aturan baru yang memberi hak istimewa terhadap partai parlemen untuk menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Wajar saja, 8 dari 9 parlemen memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lama. 

Baca juga: PAN Lampung Sambut Baik Nomor Urut 12 Dapat Mempermudah Sosialisasi

Baca juga: Dapat Nomor Urut 2, Ketua DPC Partai Gerindra Bandar Lampung Bersyukur

Hanya PPP yang ikut pengundian baru, semula di Pemilu 2019 PPP dengan nomor urut 10 setelah diundi mendapat nomor urut 17.

Sedangkan, secara rata-rata partai parlemen menempati nomor-nomor urut awal, seperti PKB, Gerindra, dan PDI-P.

Ketiga partai tersebut mendapat nomor urut 1, 2 dan 3.

Melihat hal itu pengamat politik Unila Aziz Amriwan mengatakan, kebijakan yang dibuat KPU dinilai tidak adil.

Menurutnya, dengan kebijakan KPU yang tidak mengundi nomor urut partai Parlemen, menguntungkan partai lama namun tidak merugikan partai baru.

"Secara citra politik partai lama diuntungkan karena, secara nomor urut sudah melekat di masyarakat dan tidak perlu melakukan sosialisasi lagi," kata Aziz Amriwan, Jumat (16/12/2022).

Aziz menilai, harusnya KPU melakukan pengundian secara keseluruhan karena, kata dia hak berpolitik itu sama.

"KPU selaku panitia, sudah sewajarnya berperilaku adil dan setara terhadap peserta pemilu, jadi ditafsirkan KPU harusnya memberi kesempatan kepada partai peserta pemilu untuk melakukan pengundian terhadap seluruh partai," ujarnya.

Ia menuturkan, tidak diundinya partai lama tentu partai lama mendapat keutungan dalam proses sosialisasi dan teknis pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved