Pemilu 2024
Pengamat Politik Unila Soroti Aturan Nomor Urut Partai oleh KPU
Pengamat politik Universitas Lampung, Aziz Amriwan soroti aturan nomor urut partai politik atau parpol oleh KPU.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
"Itu tentu tidak adil, terutama bagi partai-partai baru atau partai lama yang tidak mendapatkan posisi di urutan awal," jelas dia.
Lebih lanjut Aziz melihat pertarungan politik 2024, merupakan gelandang baru.
Jadi sudah sewajarnya jika KPU membuat kebijakan mengundi semua nomor urut untuk partai peserta Pemilu 2024.
Disinggung terkait pengaruh nomor urut untuk kemenangan partai, Aziz mengatakan tidak ada pengaruh hanya saja lebih memudahkan partai untuk sosialisasi.
"Kalau secara politik, saya melihat tidak ada pengaruh untuk kemenangan partai dan tidak ada nomor hoki, hanya Partai dengan nomor urut awal lebih mudah untuk mensosialisasikan ke masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya sejak 1 Agustus 2022, sebanyak 40 partai politik mendaftar mengikuti Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik non-parlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Setelah dilakukan verifikasi terdapat 17 partai yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu diluar partai lokal aceh .
Adapun 17 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut yakni:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Buruh
7. Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Itulah nomor urut partai Parlemen, Partai Non-parlemen dan partai baru pada, Pemilu 2024 mendatang.
( Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama )