Pemilu 2024

Bawaslu Sebut 20.565 Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol

Bawaslu mengungkap pencatutan data pribadi masyarakat oleh parpol ke dalam SIPOL untuk memenuhi syarat keanggotaan calon perserta Pemilu 2024.

SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi Pemilu. Bawaslu RI menyebut soal data pribadi masyarakat dicatut parpol ke dalam SIPOL untuk memenuhi syarat keanggotaan peserta Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id - Bawaslu RI mengungkap sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut partai politik atau parpol.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan data pribadi masyarakat itu dicatut parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ).

Bawaslu menyebut pencatutan data pribadi masyarakat oleh parpol ke dalam SIPOL untuk memenuhi syarat keanggotaan calon perserta Pemilu 2024.

Lolly Suhenty menuturkan bahwa temuan itu berdasar hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/11).

Ditambahkan Lolly, dari total 20 ribu lebih jumlah itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Baca juga: Hasil Pemetaan Bawaslu, Pemilu 2024 Lampung Masuk Kategori Provinsi Rawan Sedang

Baca juga: Golkar Pringsewu Lampung Pertanyakan Rencana Penataan Dapil DPRD pada Pemilu 2024

Lalu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.

Tak hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu.

Lolly menunjukkan terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.

Kemudian ada temuan pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.

Selain itu Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual, di mana pengurus RT/RW tersebut merangkap sebagai anggota partai.

Bukan cuma itu, Bawaslu turut mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.

Semestinya KTA tersebut sudah sejak awal dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Terhadap temuan ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan tersebut untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU pun telah menindaklanjuti temuan Bawaslu ini dengan menyatakan TMS terhadap yang bersangkutan.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved