Berita Lampung
Dicurigai Mau Tawuran, 2 Pemuda Bandar Lampung Diamankan Polisi dengan Bukti Sajam
Kedua pemuda diduga mau tawuran diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung, Direktorat Samapta dan Satuan Brimob Polda Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung, Direktorat Samapta, dan Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan dua pemuda yang dicurigai hendak tawuran.
Kedua pemuda ini diduga mau tawuran karena diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung, Direktorat Samapta dan Satuan Brimob Polda Lampung dengan barang bukti senjata tajam dan miras, Minggu (18/12/2022) dini hari.
Pengamanan dua pemuda yang dicurigai mau tawuran ini ketika tim gabungan Polresta Bandar Lampung, Direktorat Samapta dan Satuan Brimob Polda Lampung melakukan penyisiran di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Saputra mengatakan, tim gabungan melakukan penyisiran setelah mendapat laporan masyarakat.
Diduga kedua pelaku ini hendak melakukan tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung bersama tim patroli gabungan langsung mengamankan dua pelaku yang diduga hendak melakukan tawuran tersebut.
Baca juga: Pencuri Motor di 50 Lokasi Bandar Lampung Tertangkap saat COD Hasil Kejahatan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Siapkan 373 Personil untuk Pengamanan Nataru
Kedua pelaku diamankan tim gabungan di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandar Lampung Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Saputra mengatakan, dua pelaku yang hendak tawuran ditangkap saat patroli malam keliling jalan protokol di Bandar Lampung.
"Kami tim gabungan mulai menyisir dari pukul 00.30 WIB dini hari sampai dengan pukul 05.00 WIB telah menangkap dua orang pelaku yang hendak tawuran," kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Saputra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Minggu (18/12/2022).
Kompol Oskar mengatakan, dua pelaku tawuran tersebut berinisial RI (21) warga Tanjung Senang, bekerja di salah satu supermarket bangunan.
Pelaku lainnya, AO (17) warga Kemiling, dengan status masih pelajar kelas XII di SMA swasta di Kota Bandar Lampung.
Kompol Oskar mengatakan, polisi mendapati kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pedang bersarung," kata Kompol Oskar.
Ia mengatakan, selain sajam ada juga satu botol minuman keras (miras) dan dua motor diamankan Polisi.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Oskar.