Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Way Kanan Lampung Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih
Sosialisasi yang dilakukan KPU Way Kanan soal penyusunan daftar pemilih, dalam pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jelang Pemilu 2024, KPU Way Kanan menyosialisasikan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022.
Sosialisasi yang dilakukan KPU Way Kanan soal penyusunan daftar pemilih, dalam pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024.
Gelaran sosialisasi KPU Way Kanan dilakukan di Hotel Grand Sinar, Minggu (18/12/2022).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota KPU Lampung Agus Riyanto, Ketua dan Anggota KPU Way Kanan, Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol, Lapas, Kejari, Polres, Kemenag, Ormas, OKP dan partai politik.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022.
Dimana substansinya sangat penting dan krusial dalam tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Buka Penjaringan PPS Pemilu 2024
Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Soal Politik Uang saat Pemilu Nyata, Ada!
KPU Way Kanan memproyeksikan 1.670 TPS.
Dari 1.670 TPS tersebut, lanjut Refki didalamnya termasuk ploting 4 TPS khusus untuk di LAPAS dan Perusahaan PT. PSMI.
Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih.
Prinsipnya meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel,” katanya.
Syarat menjadi pemilih , Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Kemudian sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Selanjutnya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu syarat lainnya berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor.
“Tida sedang menjadi Prajurit TNI/Polri, Pensiuanan TNI dan POLRI Bisa memilih sebelum tanggal pemilihan dengan syarat merubah status pekerjaan di E-KTP,” jelasnya.