Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Berhasil Ringkus Pelaku Spesalisi Curanmor di 50 Lokasi
Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama Fiter (28) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung yang beraksi di 50 lokasi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
"Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kompol Dennis.
Pria berdarah Bali ini menerangkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu.
"Pelaku ini menyasar motor yang tidak ada kunci gandanya, lalu pintu pagar rumah tidak digembok," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pelaku setelah mendapati motor tidak dikunci ganda ataupun pagar rumah tidak digembok maka pelaku langsung menggasak motor.
"Mereka mengambil motor menggunakan kunci leter T, motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," kata Kompol Dennis.
"Harga dijual oleh pelaku bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
Pelaku Fiter mengatakan, ia sudah 50 kali melakukan aksi pencurian dengan 50 TKP.
"Hasil motor yang saya curi dijual kepada Arfan yang merupakan tukang bengkel dengan harga hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
FT mengaku, pelaku menjual motor tersebut kepada pelaku AF, dan setelah itu AF sebagai penadah memperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial (medsos) facebook.
"Atas perbuatannya pelaku Fiter dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Nobar Final Piala Dunia 2022, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Baca juga: Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung
Sementara Arfan, akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.
"Dengan ancaman maksimal kepada Arfan, yang merupakan sebagai penadah akan diancam dengan hukuman empat tahun penjara," kata Kompol Dennis Arya Putra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
