Pemilu 2024

Sebar Fitnah dan Hoaks Pemilu 2024 Dikenakan UU ITE, Bawaslu RI Bentuk Satgas Medsos

Bawaslu RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu 2024 dapat dikenakan pasal pidana selain di-take down.

Bawaslu RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa konten sosmed yang menyimpang dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kalo masih kampanye bisa pidana,"

"Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalo sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” 

“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Partai Ummat Klaim Punya 6 Ribu Alat Bukti Gugat KPU ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi

Satgas Sosmed Bukan untuk Batasi Masyarakat

Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.

Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.

“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk satuan tugas atau Satgas yang berfungsi untuk mengawasi media sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pembentukan Satgas Medsos ini bertujuan untuk mengawal jalannya Pemilu melalui media sosial, termasuk potensi polarisasi di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Jadi kita harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan,"

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Safari Poilitk Rumah Ibadah Anies, Tapi Ingatkan Etika

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved