Pemilu 2024
Formasi Kursi 2 Dapil pada Pileg 2024 di Metro Lampung Berubah
Formasi kursi caleg dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Metro, Lampung, mengalami perubahan di Pileg 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Formasi kursi calon anggota legislatif (Caleg) dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Metro, Lampung, mengalami perubahan di Pileg 2024 mendatang.
Perubahan formasi kursi caleg terjadi pada Dapil II Kecamatan Metro Utara dan Dapil IV Kecamatan Metro Barat serta Metro Selatan.
Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengungkapkan, terdapat rencana penataan jumlah kursi pada dua dapil di Metro.
Perubahan dua dapil tersebut nantinya akan berdampak pada berkurang dan bertambahnya formasi kursi caleg.
"Rencana pergeseran tersebut terjadi pada Dapil II Kecamatan Metro Utara dan Dapil IV Kecamatan Metro Selatan dan Metro Barat," kata dia, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: DPC PDIP Lampung Tengah Targetkan 27 Kursi di Pileg 2024
Baca juga: Sudin Minta Kader PDI Perjuangan Bandar Lampung Konsolidasi Target Menang Pileg 2024
"Dimana pada Dapil II Metro Utara yang awalnya 4 kursi kini bertambah menjadi 5 kursi. Sebaliknya pada Dapil IV Metro Selatan dan Metro Barat yang awalnya 7 menjadi 6 kursi," imbuhnya.
Perubahan tersebut, lanjut dia, telah melalui uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Ia mengatakan, untuk alokasinya setiap dapil paling sedikit 4 kursi dan paling banyak 8 kursi.
"Dimana pada Dapil I Kecamatan Metro Pusat tetap 8 kursi dan Dapil III Kecamatan Metro Timur tetap 6 kursi. Sehingga total tetap terdapat 25 kursi di DPRD Kota Metro. Di mana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit berjumlah 4 kursi dan paling banyak 8 kursi,” paparnya.
Septa menyampaikan, penataan dapil tersebut dilakukan dengan memberlakukan beberapa prinsip.
Diantaranya, prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Karena itu uji publik ini penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," tukasnya.
"Selain itu, apabila partai politik di Kota Metro merasa keberatan dengan keputusan itu, maka dapat melaporkan ke KPU setempat,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa penataan mengenai jumlah Dapil tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: Jelang Pileg 2024, KPU Mesuji: Jumlah Kursi di DPRD akan Berkurang 5 Kursi
Baca juga: KPU Lampung Siap Songsong Pileg dan Pilpres 2024
Yakni tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota dalam pemilu.