Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap 15 Kasus Kriminal, Tangkap 18 Orang Pelaku

Polres Lampung Timur ungkap 15 kasus kriminalitas selama 20 hari di bulan Desember. sebanyak 18 pelaku diamankan

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution saat menggelar ekpose hasil ungkap kasus selama 20 hari di bulan Desember 2022 di Mapolres di Sukadana, Lampung Timur, Lampung, Selasa (20/12/2022). 

Untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat penjara 5 tahun.

AKBP Zaky menambahkan, Polres Lampung Timur dan jajaran akan terus melakukan upaya untuk mengungkap berbagai kasus tindak kriminalitas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk tidak segan atau takut melaporkan tindak kriminalitas yang dialaminya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved