Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap 15 Kasus Kriminal, Tangkap 18 Orang Pelaku

Polres Lampung Timur ungkap 15 kasus kriminalitas selama 20 hari di bulan Desember. sebanyak 18 pelaku diamankan

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution saat menggelar ekpose hasil ungkap kasus selama 20 hari di bulan Desember 2022 di Mapolres di Sukadana, Lampung Timur, Lampung, Selasa (20/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurPolres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap 15 kasus pencurian dan penyalagunaan narkotika selama 20 hari di bulan Desember 2022.

Polres Lampung Timur, Polda Lampung juga berhasil menangkap 18 orang pelaku tindak kriminal.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat menggelar ekspose di Mapolres di Sukadana, Lampung Timur, Lampung, Selasa (20/12/2022).

“Polres Lampung Timur behasil mengungkap 15 kasus tindak kriminal, 13 kasus pencurian, 1 kasus penganiayaan, dan 1 kasus narkotika,” ujar mantan Kapolres Lampung Selatan itu.

Untuk tersangka yang berhasil ditangkap, kata Zaky, sebanyak 18 orang.

Baca juga: Disdikbud Lampung Timur Tunggu Polisi Tangani Hilangnya Uang Kepsek SDN 4 Raman Utara

Baca juga: Diduga Curi Uang Kepala Sekolah, 2 Wanita di Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi

Tersangka yang diamankan itu terdiri 2 orang kasus perampokan dan pembegalan, 5 tersangka kasus pencurian motor.

Lalu, kasus pencurian  9 orang, 1 tersangka kasus penganiayaan, dan 1 tersangka kasus narkotika.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diatarnya, 1 unit mobil truk, 9 unit motor, 3 senjata tajam, 1 set kunci leter T.

Ada juga barang bukti handphone, 1 sepeda kayuh, 1 pucuk pistol mainan, 1 pucuk senapan angina, magazen, serta 10 butir peluru caliber 4,5 mm.

Baca juga: Kehilangan Uang Tabungan Rp 137 Juta, Seorang Kepsek SD di Lampung Timur Laporkan 2 Orang

Baca juga: Tebar Jaring Bukan Beroleh Ikan, Warga Lampung Timur Syok Dapat Sosok Wanita

“Ada juga barang bukti dynamo, dan 9 kunci pas,” terang AKBP Zaky.

Untuk barang bukti kasus narkotiba, berhasil diamankan barang bukti berbupa paket sabu-sabu sebanyak 19,88 gram.

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, modus tindak pidana ada yang mengancam korbannya dengan senjata tajam, kemudian merampak barang milik korbanya.

Untuk tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, seperti pembegalan dan perampasan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencurian diancam dngan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lalu, untuk tersangka kasus penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved