Berita Lampung
2 Napi Terorisme di Lapas Metro Lampung Bebas Bersyarat
Kalapas Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, keduanya dibebaskan sesuai SK Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Metro mendapatkan pembebasan bersyarat, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, salah satu napi yang bebas bersyarat tersebut adalah Kres alias Sumari bin Hasan, warga Kota Metro, Lampung.
Sedangkan napi lainnya bernama Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M Zaenudin, warga Bekasi, Jawa Barat.
Kalapas Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, keduanya dibebaskan sesuai SK Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat.
"Jadi proses itu kami yang mengusulkan ke pusat, tentu dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi," kata Mulyana kepada Tribunlampung.co.id.
Mulyana menambahkan, kedua napi tersebut bebas karena telah memenuhi syarat.
Seperti sudah menjalani masa tahanan selama dua pertiga dari jumlah masa tahanan.
Keduanya juga sudah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Juga sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kami laksanakan bersama BNPT," tuturnya.
Menurutnya, proses yang dilakukan untuk melakukan pembebasan bersyarat ialah melalui pusat.
Kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkumham mengenai pemberian bebas bersyarat tersebut.
"Maka dikeluarkan surat pembebasan bersyarat ini," ujar dia.
Sebagai informasi, Awal Septo Hadi sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun tujuh bulan setelah dikirim dari lapas di Jakarta.
"Sementara untuk Kresno kurang lebih tujuh bulan," ujar Mulyana.
"Keduanya, kalau menurut informasi berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah," imbuhnya.
Dengan bebasnya mereka, kata Mulyana, saat ini sudah tidak ada lagi napi kasus terorisme di Lapas Kelas II A Metro.
"Untuk kepulangan napiter sendiri, kita berkoordinasi dengan Densus wilayah Lampung. Ketika mereka keluar, itu udah di luar ranah kami," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)