Berita Lampung
Modus Ajak Keliling Ruang Kelas, Pelajar Rudapaksa Teman Sekolah di Toilet
Seorang pelajar SMK di Bandar Lampung berinisial R (17) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap rekannya
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung berinisial R (17) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap rekannya sendiri, G, di dalam toilet sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku yang merupakan pelajar SMK di Bandar Lampung telah diamankan dan ditahan di rutan Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Faria, Selasa (11/11/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling ke lantai atas sekolah yang sudah sepi dan terdapat beberapa ruang kelas kosong.
“Di lokasi tersebut terdapat toilet yang sudah tidak terpakai. Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam toilet dan mencium korban,” jelas Kompol Faria.
Setelah itu, pelaku membuka baju seragam korban dan melakukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku bahkan sempat merokok di lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1175/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Agustus 2025.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampungmengamankan SR (30), warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, pelaku tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Hal tersebut dikemukakan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin press rilis ungkap kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, Kamis (24/4/2025).
"Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial KL (13) bernama Seri Riadi (30) warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Pelaku diamankan Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB," ujarnya
Kapolresta menjelaskan, korban merupakan sepupu pelaku. "Peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, modus operandi pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
"Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku. Saat itu korban tertidur kemudian disetubuhi oleh pelaku," sambungnya.
Kapolresta menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah 3 kali memperkosa korban.
| 8 Bulan Tak Digaji, Ratusan Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia Tetap Wajib Absen |
|
|---|
| Serikat Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik Sebesar 15 Persen |
|
|---|
| Fenomena Banjir Rob, BPBD Lampung Imbau Nelayan Tidak Melaut Sementara Waktu |
|
|---|
| Polisi dan Warga Kompak Tangkap Jambret di Yosorejo Metro |
|
|---|
| Pemkab Lampung Selatan Akan Pecahkan Rekor MURI Lintas Laut Jetski Spektakuler Antar Provinsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.