Berita Lampung
2 Pemuda Gasak Kulkas dan Springbed di UPT Dinas PPA Way Kanan Lampung
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra membenarkan adanya aksi pencurian tersebut. Andre menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 09.00
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Aksi pencurian terjadi di kantor UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Way Kanan, Lampung, Minggu (18/12/2022).
Pelaku menggasak beberapa barang berharga, seperti kulkas dan springbed.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra membenarkan adanya aksi pencurian tersebut.
Andre menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Ardiansyah, ASN setempat.
Baca juga: Pencurian di Rumah PNS di Way Kanan, Pelaku Gasak 10 Gorden Dagangan Korban
Baca juga: Breaking News Perampokan BRI Link Bandar Lampung, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp 18 Juta
Saat itu Ardiansyah akan mengecek kantor yang berada di Jalan Raden Jambat, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu.
Ia mendapati kulkas dan springbed raib.
Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang.
“Saksi melihat pintu bagian belakang yang sudah renggang,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya pelaku merusak pintu ruangan konsultasi dan mengambil satu buah kasur springbed.
“Pelaku juga bawa satu unit kulkas,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA melapor ke Polres Way Kanan, Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui, ada seorang warga yang akan menjual barang-barang rumah tangga dengan harga murah.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polres Way Kanan.
Anggota kemudian menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pencurian di kantor UPT Dinas PPA Way Kanan.
Tersangka AMS alias Mato (33) diamankan di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu,
Sedangkan LA (32) diamankan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Keduanya diamankan Jumat (19/12/2022) pukul jam 22.30 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka di rumahnya, anggota menemukan barang bukti satu unit kulkas, springbed warna putih, kipas angin, dan karpet ambal warna merah.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara peran kedua pelaku ini mencongkel pintu kantor.
Setelah berhasil menggondol barang curian, mereka membawanya ke jalan.
“Barang curian kemudian dibawa dengan mobil. Untuk pengemudi masih buron (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )