Rektor Unila ditangkap KPK

Hakim Edi Purbanus Tegur Saksi Ahmad T, Minta Beri Keterangan yang Benar

Hakim Edi Purbanus tegur saksi Ahmad T. Minta saksi tidak memberikan keterangan bohong.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JPU KPK hadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PMB Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). 

"Jadi uang tersebut setelah diterima dari Basri, langsung diberikan uang tersebut kepada Helmi Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila yang juga ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022," kata Heryandi saat bersaksi di sidang lanjutan yang digelar di ruang Bagis Manaan PN Tanjungkarang.

Lebih lanjut dijelaskan Heryandi, pertama dirinya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Helmi. 

"Uang Rp 100 Juta tersebut diserahkan kepada Helmi dan saya panggil dia karena dia yang sudah bekerja," ucap Heryandi.

Kemudian sisanya Rp 200 juta kembali diserahkan ke Helmi.

Saat itu, lanjut Heryandi, Helmi menyarankan agar uang tersebut diinvestasikan.

"Pak Helmi bilang kepada saya diinvestasikan saja dan pada saat itu juga hadir Pak Basri, kemudian duitnya dibawa Basri untuk ditaruh di mobil," ungkap Heryandi.

Heryandi mengakui, uang-uang penerimaan mahasiswa baru itu diberikan kepadanya sebagai bentuk ucapan terima kasih.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved