Rektor Unila ditangkap KPK

Hakim Edi Purbanus Tegur Saksi Ahmad T, Minta Beri Keterangan yang Benar

Hakim Edi Purbanus tegur saksi Ahmad T. Minta saksi tidak memberikan keterangan bohong.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JPU KPK hadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PMB Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Hakim Edi Purbanus sempat menegur saksi Ahmad T yang dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi.

Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (21/12/2022), hakim Edi Purbanus mengingatkan saksi Ahmad T jika ada saksi-saksi lain yang juga turut diperiksa.

Karenanya, keterangan Ahmad T sebagai saksi juga akan dicocokan dengan saksi lainnya yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Jadi bukan anda (Ahmad T) saja yang diperiksa sebagai saksi, tetapi Helmi Yusuf juga diperiksa, termasuk Agus Faisal Hasan," kata Hakim PN Tanjungkarang Edi Purbanus dalam persidangan di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022).

Hakim Edi Purbanus kepada saksi Ahmad T, saat penerimaan SBMPTN apakah anak dari saksi masuk ke Unila melalui jalus salah satu dosen Unila bernama Mualimin.

Baca juga: Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi

Baca juga: Heryandi Mengaku Terima Uang Rp 300 Juta dan Diserahkan ke Dekan Fakultas Teknik Unila

Para saksi yang diperiksa, lanjut hakim Edi Purbanus, menyebut telah terjadi deal Rp 250 juta di luar sumbangan pembangunan institusi (SPI).

Hakim Purbanus menanyakan ke saksi Ahmad T, dirinya kemana dirinya saat dipanggil menjadi saksi.

Menjawab pertanyaan hakim Edi Purbanus, saksi Ahmad T menyebut dirinya mengantar anaknya ke Metro karena mau praktik.

“Masak panggilan KPK, anda lebih baik ke Metro,” kata Edi menegaskan ke saksi Ahmad T.

Hakim Edi Purbanus kembali menjelaskan kepada saksi Ahmad T, dalam  keterangan saksi terdahulu ada kesepakatan melalui dosen Mualimin tetapi anak tidak lolos.

Kemudian melalui bantuan Zulkifli Hasan ternyata lulus.

“Sehingga Anda (Ahmad T) tetap diminta oleh Agus Faisal dan Mualimin. Anda ditagih Rp 250 juta. Itu saya ceritakan kepada Anda (Pak Ahmad),” ujar Edi Purbanus ke saksi Ahmad T.

Saksi Ahmad T pun menjawab, jika tidak pernah ada kesepakatan yang disebutkan.

"Jadi terkait masalah deal-dealan saya tidak pernah ada," ujar Ahmad T menjawab pertanyaan dari Hakim Edi Purbanus.

Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi

Baca juga: Ahmad T Mengaku Menghubungi Zulkifli Hasan Minta Bantu Agar Anaknya Masuk FK Unila

Hakim Edi Purbanus pun mengingatkan saksi Ahmad T untuk tidak berbohong, ia mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Mengaku Menghubungi Zulkifli Hasan

Ahmad T yang merupakan orangtua mahasiswa ZA saat menjadi saksi di persidangan menjelaskan, ia menghubungi Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk meminta bantuan gar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Sebelumnya saya telah menerima nomor Pak Zulkifli Hasan dari kakak saya Helmi Yusuf," kata Ahmad T saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dijelaskannya lebih lanjut, dirinya mendapatkan nomor Zulhas dari sang kakak Helmi Yusuf yang merupakan teman satu sekolah dari Zulhas.

Ahmad T pun mengaku jika ia menghubungi Zulhas untuk meminta bantuan agar anaknya bisa diterima di FK Unila.

Hanya saja, lanjutnya, saat ia menghubungi Zulhas via WhatsApp (WA), pesannya tidak direspon oleh Zulhas yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan.

Kemudian dirinya menghubungi Zulhas via telpon dan diangkat.

"Kemudian saya telpon pak Zulhas, kemudian saya sampaikan kepada pak Zulhas minta tolong anak saya disupport," ungkap Ahmad T dalam keterangannya sebagai saksi.

“Pada saat saya telpon di jawab oleh Pak Zulhas. Beliau mengatakan iya saudaraku,” lanjut Ahmad menyampaikan jawaban Zulhas.

Dilanjutkan Ahmad, saat pengumuman seleksi jalur mandiri tahun 2022, ZA anaknya berhasil diterima di FK Unila.

"Ahamdulillah anak saya diterima dan saya memcoba chat Pak Zulhas lagi mengucapkan terima kasih kepada beliau, tetapi tidak direspon," ujar Ahmad T.

Akui Terima Uang Rp 300 Juta

Sementara saksi Prof Heryandi mengaku menerima uang titipan mahasiswa baru Rp 300 juta dari Ketua Senat Universitas Lampung ( Unila ) non aktif M Basri.

Prof Heryandi merupakan Wakil Rektor Unila non aktif yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (21/12/2022).

Saat ditanya oleh JPU KPK, Heryandi mengaku uang yang diterimanya dari M Basri diserahkannya ke Helmi Fitriawan selaku Ketua PMB Unila 2022 yang juga Dekan Fakultas Teknik.

"Jadi uang tersebut setelah diterima dari Basri, langsung diberikan uang tersebut kepada Helmi Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila yang juga ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022," kata Heryandi saat bersaksi di sidang lanjutan yang digelar di ruang Bagis Manaan PN Tanjungkarang.

Lebih lanjut dijelaskan Heryandi, pertama dirinya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Helmi. 

"Uang Rp 100 Juta tersebut diserahkan kepada Helmi dan saya panggil dia karena dia yang sudah bekerja," ucap Heryandi.

Kemudian sisanya Rp 200 juta kembali diserahkan ke Helmi.

Saat itu, lanjut Heryandi, Helmi menyarankan agar uang tersebut diinvestasikan.

"Pak Helmi bilang kepada saya diinvestasikan saja dan pada saat itu juga hadir Pak Basri, kemudian duitnya dibawa Basri untuk ditaruh di mobil," ungkap Heryandi.

Heryandi mengakui, uang-uang penerimaan mahasiswa baru itu diberikan kepadanya sebagai bentuk ucapan terima kasih.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved