Berita Lampung
Kakak Beradik di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Kebun Kopi
Kakak beradik yang diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus merupakan warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Korban saat itu memarkirkan sepeda motor di pinggir kebun seperti biasanya.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB korban bermaksud untuk mengambil bekal makanan yang ada di sepeda motor miliknya.
Akan tetapi motornya sudah tidak ada di lokasi tempatnya parkir.
Korban juga sempat mencari keberadaan motornya selama beberapa jam dan tidak menemukan hasil.
Baca juga: Dipacari Bule Amerika, Wanita Asal Tanggamus Lampung Berharap Bisa Nikah
Baca juga: 4 Hari di Rumah Pacar di Tanggamus Lampung, Pria Bule Amerika Doyan Makan Sambal
Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Korban mengalami kerugian material senilai Rp 3,5 juta.
Kedua pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan membenarkan Tekab 308 membackup penangkapan kedua pelaku.
“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu bergerak setelah menerima laporan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” kata Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku HR, awalnya ia tidak berniat untuk mencuri motor.
Namun ketika melintas hendak ke kebunnya dalam satu jalur kebun korban, ia melihat motor yang mudah untuk diambil.
“Pas lewat ada motor yang bisa diambil, sehingga kesempatan itu saya pergunakan untuk mencurinya dan saya sembunyikan di rumah saudara saya,” ungkap HR.
HR juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di tahun 2018 di daerah Ulu Belu.
Dirinya juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )