Berita Lampung
Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 2,6 Juta Rokok Ilegal ke Riau dan Jambi
Truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan ternyata tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sejumlah 2,6 juta batang rokok ilegal tujuan pengiriman Riau diamankan Polda Lampung di jalan tol Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Anggota Polda Lampung mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal tujuan Riau tersebut berkat kecurigaan terhadap truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan.
Ternyata, truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.
Pengamanan truk Colt Diesel pengangkut rokok ilegal di jalan tol Lampung Selatan ini oleh anggota Ditlantas Polda Lampung, Senin (19/12/2022).
Sebanyak 2.688.000 batang rokok ilegal diamankan anggota Ditlantas Polda Lampung saat patroli di jalan tol wilayah Lampung Selatan.
Baca juga: 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan Ditlantas Polda Lampung saat Patroli Jalan Tol
Baca juga: Pakai Jasa Toko Online, Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Lampung
Pengamanan 2,6 juta batang rokok ilegal dilakukaan saat anggota Unit I Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung patroli di jalan tol trans Sumatera (JTTS), Senin (19/12/2022) di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Unit l Sat PJR Ditlantas Polda Lampung AKP Yuniarta mengungkapkan, patroli di jalan tol Lampung Selatan itu mencurigai kendaraan Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8050 MA.
"Pada saat melakukan patroli petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata AKP Yuniarta, Rabu (21/12/2022).
Sehingga, kata Yuniarta, petugas memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap truk Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8050 MA.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.
Selanjutnya, kata Yuniarta, akan menindak lanjut dan akan menyerahkan penemuan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung untuk tindak lanjut lebih jauh.
"Ini (rokok ilegal), barang ini PJR Ditlantas Polda Lampung akan serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta.
Selain itu, dia mengungkap bahwa seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.
"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.
Menurut keterangan sopir, lanjut Yuniarta, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.
"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia
Sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Budiman mengaku bila dirinya hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.
Sebagai gantinya, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 8,5 juta.
Namun Budiman hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp 3,5 juta saja.
Baca juga: 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Jawa Gagal Diselundupkan ke Sumatera
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Diamankan Bea Cukai Bandar Lampung
6,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 6,3 juta batang Rokok Ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai resmi di wilayah Lampung.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, kasus Rokok Ilegal merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli-Desember 2021 lalu.
Dia menjelaskan, saat ini ada modus baru dalam peredaran gelap Rokok Ilegal di Lampung.
Menurutnya, saat ini pelaku masih menggunakan jasa e-commerce atau toko online untuk membeli Rokok Ilegal tersebut.
"Mereka melakukan pemesanan secara online, kemudian rokok ini dikirim melalui jasa pengiriman," kata Kunto seusai pemusnahan barang bukti di Kanwil DJBC Sumbagbar, Kamis (23/6/2022).
Menurut Kunto, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat empat penyidikan perkara sepanjang tahun 2021.
Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun pemasok atau penyalur barang ilegal dilakukan tindakan represif.
"Berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran," jelas Kunto.
Karena itu, lanjut Kunto, strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.
Serta jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
"Strategi pengawasan di wilayah pemasaran juga dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran," beber Kunto.
Selain upaya kegiatan represif, lanjut Kunto, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preventif dan preventif seperti sosialisasi dan publikasi.Sosialisasi langsung ke toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
"Ini kami lakukan agar masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai," imbuhnya.
Kunto menambahkan, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang kena cukai lainnya. Dengan rincian 6,3 juta Rokok Ilegal senilai Rp 6,4 miliar, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 4,9 juta, dan 20 ribu gram tembakau iris senilai Rp 1,1 juta.
"Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar dari pajak dan cukai," kata Kunto.
Ditutupi Makanan Ringan
Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta batang Rokok Ilegal diamankan Bea Cukai Lampung. Rokok tanpa pita cukai tersebut rencananya diselundupkan dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Penggagalan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegal itu dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (2/4/2022) lalu. Rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, penindakan tersebut terjadi di Km 75 Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan oleh petugas," ujar Esti, Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman Rokok Ilegal dari Jawa menuju Sumatera.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan truk yang mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang Rokok Ilegal yang ditutupi makanan ringan dan pupuk.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus /Joeviter Muhammad)